Pemeriksaan, menurut KAK, tidak cukup hanya diarahkan kepada penyedia.
Dinas Perikanan Kabupaten Banggai juga perlu diperiksa terkait tanggung jawab dalam merencanakan kebutuhan, menyusun spesifikasi, mengelola RUP, melakukan transaksi, memeriksa barang, menerima hasil pekerjaan hingga melakukan pembayaran.
Di sisi penyedia, KAK meminta CV. Marina Indo Tani memberikan keterangan terkait proses transaksi, harga, volume, spesifikasi, distribusi serta bukti penyerahan barang kepada penerima.
KAK juga menemukan jejak penyedia yang sama di Banggai Kepulauan.
Temuan tersebut berkaitan dengan paket pengadaan perahu fiber dengan pagu sebesar Rp2,825 miliar dan realisasi mencapai Rp2,507 miliar.
Menurut KAK, kronologi transaksi pada paket tersebut perlu diuji melalui audit trail guna mengetahui rangkaian proses pengadaan secara menyeluruh.
Asrudin menegaskan Kejati Sulteng diminta tidak hanya memeriksa pihak penyedia, tetapi juga membuka tanggung jawab instansi terkait sejak tahap perencanaan hingga pembayaran.



.png)