TOLITOLI – Sidang perdana kasus dugaan penggelapan Rp3 miliar dengan terdakwa Sekar Arum alias Arum alias Umi, eks bos PT Timber Bangun Persada Cabang Tolitoli, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli membacakan dakwaan dugaan penggelapan dalam jabatan yang disebut merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.
Nama eks bos PT Timber Bangun Persada tersebut langsung menjadi perhatian publik setelah majelis hakim menawarkan langkah restorative justice (RJ) atau perdamaian dalam sidang.
Namun, pihak Sekar Arum memilih menolak opsi damai dan menyatakan siap melawan dakwaan jaksa dalam proses persidangan lanjutan.
Status terdakwa yang belum ditahan hingga sidang perdana juga ikut menyita perhatian publik.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap Sekar Arum pertama kali diangkat sebagai manajer operasional PT Timber Bangun Persada berdasarkan surat keputusan direktur perusahaan tertanggal 15 Februari 2019.
Selanjutnya, sejak 23 Maret 2023 hingga Mei 2025, terdakwa dipercaya menjabat sebagai Kepala Cabang PT Timber Bangun Persada Cabang Tolitoli.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang distributor consumer goods yang mencakup wilayah Kabupaten Tolitoli hingga Kabupaten Buol.
Adapun lokasi perkara atau locus delicti disebut berada di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Jaksa menyebut Sekar Arum diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja maupun profesi.
Nilai kerugian perusahaan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
