Tolitoli – Tambang Tembaga Oyom kini bukan sekadar soal izin. Di baliknya, muncul klaim yang saling bertolak belakang membuat publik mulai bertanya, siapa sebenarnya yang berperan sejak awal?.
Seiring waktu, berbagai versi mulai bermunculan. Ada yang menyebut proses ini sebagai perjuangan bersama, namun ada pula yang merasa perannya tidak diakui.
Polemik pengelolaan Tambang Tembaga Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, kembali mencuat di tengah perbedaan pandangan terkait peran sejumlah koperasi dalam proses panjang pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Tokoh masyarakat menilai penting adanya pelurusan informasi agar tidak terjadi klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial. Dalam perjalanan menuju penetapan WPR, proses yang dilalui tidak sederhana.
Sejak awal, upaya legalisasi tambang telah dilakukan oleh Koperasi Mitra Tambang Pesonguan yang menjadi koperasi pertama dengan fokus pada pengelolaan tambang tembaga berbasis kearifan lokal.
Namun, langkah tersebut sempat terhambat karena status wilayah belum ditetapkan sebagai WPR serta penolakan dukungan tata ruang oleh pemerintah daerah.
Beberapa bulan kemudian, setelah Koperasi Arung Ponggawa Mineral bersama sejumlah koperasi lain terbentuk dan melanjutkan proses, pemerintah daerah mulai memberikan respons positif.
Dengan dukungan salah satu anggota DPRD provinsi, akhirnya WPR Oyom memperoleh Surat Keputusan Menteri.
Tokoh masyarakat Desa Oyom, Marwan Abd Kadir, menegaskan bahwa proses tersebut merupakan hasil perjuangan kolektif yang perlu dipahami secara utuh.
“Saya melihat bahwa kelompok koperasi Arung Punggawa Mineral bersama beberapa koperasi lain memang ikut terlibat dalam proses panjang perjuangan WPR Oyom. Namun perlu diluruskan secara objektif, bahwa sebelum itu, Koperasi Mitra Tambang Pesonguan merupakan koperasi pertama yang dibentuk dengan tujuan legalisasi tambang tembaga di Oyom,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengakuan terhadap seluruh pihak penting untuk menjaga kejujuran sejarah dan menghindari distorsi informasi di kemudian hari.
Marwan juga menekankan bahwa polemik yang terjadi seharusnya tidak mengarah pada konflik berkepanjangan.
“WPR Oyom ini harus dilihat sebagai peluang bersama, bukan ruang perebutan. Semua pihak harus kembali ke tujuan utama, yaitu kesejahteraan masyarakat. Jangan ada lagi klaim berlebihan yang bisa memecah masyarakat,” katanya.
Ia menilai transparansi dan keadilan menjadi kunci agar suasana tetap kondusif, terutama dengan adanya dinamika baru setelah masuknya pihak luar yang membentuk banyak koperasi.
Senada dengan itu, Ketua Koperasi Mitra Tambang Pasaonguan, Abdul Rachmat Pombang, menyatakan bahwa keberadaan koperasi sah sepanjang sesuai aturan dan melibatkan masyarakat lokal.
“Sebagai masyarakat Oyom, saya tidak mempersoalkan koperasi yang terbentuk berdasarkan peraturan perundangan, apalagi jika pengurus dan anggotanya murni masyarakat setempat. Yang penting tidak ada monopoli dan semua pihak saling menghargai,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara koperasi dan pemerintah dari tingkat bawah hingga pusat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dari sisi masyarakat, polemik Tambang Tembaga Oyom membawa kekhawatiran tersendiri.
Di satu sisi, potensi ekonomi dari tambang rakyat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga.
Namun di sisi lain, konflik kepentingan dan klaim sepihak berisiko memicu perpecahan sosial jika tidak dikelola secara bijak.
Data di lapangan menunjukkan bahwa Desa Oyom memiliki sekitar 600 kepala keluarga.
Dengan asumsi terdapat 10 koperasi pemegang IPR, maka idealnya setiap koperasi dapat mengakomodasi sekitar 60 kepala keluarga.
Skema ini diharapkan mampu menjamin pemerataan manfaat melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU), sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan dampak ekonomi dari pengelolaan tambang.
Dalam konteks lebih luas, polemik ini mencerminkan tantangan pengelolaan pertambangan rakyat di Indonesia, khususnya pada wilayah yang berada dalam kawasan hutan.
Regulasi yang kompleks serta keterlibatan berbagai pihak sering kali menimbulkan tarik-menarik kepentingan.
Oleh karena itu, transparansi, keadilan, dan pengawasan menjadi elemen penting agar tujuan pemberdayaan masyarakat tetap terjaga.
Ke depan, pengelolaan Tambang Tembaga Oyom diharapkan tidak lagi menjadi ruang konflik, melainkan wadah kolaborasi.
Semua pihak didorong untuk mengedepankan prinsip kebersamaan, memastikan setiap warga mendapat manfaat, dan menjaga stabilitas sosial demi keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.
Sebelumnya diberitakan dalam artikel berjudul “Ini Fakta WPR Oyom Tolitoli | Koperasi Arung Ponggawa Mineral Ungkap Kronologi Lengkap”,.
Ketua Koperasi Arung Ponggawa Mineral, Andi Hamka Palewai, yang mewakili sembilan koperasi lainnya, melalui juru bicaranya Faizal M Yahya, memaparkan kronologi panjang pengajuan WPR Oyom Tolitoli sejak 2021.
Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa koperasi telah lebih dulu mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah hingga ke tingkat gubernur, serta mengawal proses administratif dan verifikasi lapangan oleh Kementerian ESDM.
Keterangan itu sekaligus menegaskan klaim keterlibatan aktif koperasi dalam proses lahirnya WPR Oyom, di tengah munculnya perbedaan pandangan dari pihak lain terkait asal-usul dan peran dalam pengajuan wilayah pertambangan rakyat tersebut.

