Dugaan “Cawe-cawe” dalam Pengaturan Ekatalog proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah tak lagi sekadar bisik-bisik peserta tender.

Jejaknya mulai terlihat terang,  tender dibatalkan berulang, penawar terendah disingkirkan, hingga muncul komunikasi yang diduga melibatkan pejabat pengadaan.

Rangkaian kejanggalan ini membuka pertanyaan yang tak mudah ditepis, apakah pemenang telah ditentukan sejak awal ?.

Baca Juga :  KPK & KEJAGUNG ‘BIDIK’ BPJN Sulteng

Temuan terbaru pada paket preservasi jalan dan jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube memperlihatkan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang sejak awal.

Tender pada paket tersebut tercatat dibatalkan hingga dua kali dan tender kedua tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Ketika proses berlanjut, perusahaan dengan penawaran terendah justru digugurkan, sementara pemenang ditetapkan dari peserta dengan nilai penawaran lebih tinggi.

Kecurigaan semakin menguat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari akun pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga : BPJN Sulteng Digoyang, Menteri di Desak Turun

Pesan itu berbunyi, “Cek portal ya. Pelajari dokumen MDK nya, Upload semua dokumen yg diminta.” Substansi komunikasi ini dinilai melampaui batas teknis, karena mengarah pada interaksi langsung antara penyelenggara dan peserta sesuatu yang seharusnya dihindari dalam sistem pengadaan berbasis digital.

Sejumlah peserta juga mengaku tidak mendapatkan klarifikasi atas dokumen yang dipermasalahkan.

Padahal, aturan pengadaan mengharuskan adanya verifikasi bila ditemukan ketidaksesuaian data.

Dugaan penggunaan sistem evaluasi yang tidak menyeluruh, seperti SIMPAN dan ESIMPAN, turut menambah daftar kejanggalan.

Muhajir, PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah, membantah seluruh tudingan tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan komunikasi dengan peserta mini kompetisi.

“Coba tanyakan langsung kepada pemilik foto screenshot tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : MENTERI PU Diminta Usut E-Katalaog BPJN Sulteng 

Ia juga menyangkal adanya pengondisian maupun intervensi dalam proses penentuan pemenang. Menurut dia, penilaian dilakukan murni berdasarkan hasil evaluasi.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah, Bambang S. Razak.

Ia mengakui memiliki hubungan pertemanan lama dengan salah satu kontraktor pemenang, namun menegaskan hal itu tidak memengaruhi proses pengadaan.

“Kami tidak pernah mencampuri proses pengadaan,” katanya. Ia menyebut sistem e-katalog versi 6 justru dirancang lebih terbuka dan akuntabel.

Namun penjelasan tersebut tidak serta-merta meredam kecurigaan.

Praktisi hukum Razak, SH., MH, menilai digitalisasi tidak otomatis menutup celah korupsi dalam Pengaturan Ekatalog.

Baca Juga : Ada Aroma ‘BUSUK’ di Ekatalog BPJN Sulteng | APH Diminta Turun

Menurut dia, manipulasi tetap bisa terjadi melalui pengaturan spesifikasi teknis, pembatasan peserta, atau intervensi proses.

“Jika terbukti ada rekayasa pemenang atau bid rigging, itu dapat masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Tipikor serta prinsip persaingan sehat dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

Razak juga menyoroti bahwa sistem e-katalog justru menyimpan jejak digital (audit trail) yang dapat memperkuat pembuktian hukum.

Ia menyebut dugaan kasus ini telah memasuki tahap awal penelaahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.

“Biasanya akan dilanjutkan dengan pengumpulan data, penyelidikan, hingga penyidikan jika ditemukan bukti cukup,” katanya.

Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada sistem, melainkan integritas pelaksana.

Baca Juga : Tender Jalan Penuh Kejanggalan !

“Sistem hanyalah alat. Problem utama ada pada konflik kepentingan dan potensi kolusi,” ujarnya.

Jika dikaitkan dengan rangkaian peristiwa sebelumnya, pembatalan tender berulang, pengguguran penawar terendah, serta minimnya transparansi, maka komunikasi tersebut memperkuat dugaan adanya skenario yang telah disusun sejak awal.

Terkait dugaan intervensi dalam penentuan pemenang atau praktik “Dugaan Cawe-cawe”, Muhajir kembali menegaskan bantahannya. “Tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menanggapi isu kedekatan pemenang dengan Kepala Balai yang disebut-sebut berasal dari daerah yang sama.

Menurut dia, penilaian tidak didasarkan pada faktor kedekatan.

“Saya tidak memandang peserta yang berasal dari daerah manapun atau dari kedekatan dengan kepala balai, tetapi yang menjadi penilaian saya adalah hasil dari evaluasi,” katanya.

Penjelasan tersebut, menurut Muhajir, menegaskan bahwa proses mini kompetisi dalam Pengaturan Ekatalog dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sistem, bukan komunikasi di luar mekanisme resmi.

Baca Juga : Jejak Gelap Tender Jalan Nasional

Kepala BPJN Sulteng, Bambang S. Razak, juga memberikan klarifikasi terkait isu kedekatan dengan kontraktor pemenang.

Ia mengakui memiliki hubungan pertemanan lama dengan pihak kontraktor, Subhan, namun menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan proses pengadaan.

“Hubungan personal saya dengan Pak Subhan adalah pertemanan karena satu alumni kampus sejak 30 tahun lalu. Untuk memperjelas, apakah hal tersebut mempengaruhi proses pengadaan? Saya tegaskan tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kontraktor tersebut dinilai memiliki kompetensi dan memenuhi seluruh persyaratan sebagai penyedia jasa.

“Kami juga berprinsip tidak pernah mencampuri proses pengadaan,” katanya.

Bambang menjelaskan bahwa sistem e-katalog mini kompetisi versi 6 yang digunakan saat ini justru dirancang lebih terbuka.

“Menurut saya, proses pengadaan yang ada saat ini dengan e-katalog mini kompetisi versi 6 jauh lebih akuntabel, terbuka, dan transparan,” ujarnya.

Namun ia mengakui, sebagai sistem yang relatif baru, masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan penyedia jasa.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Semua evaluasi dilakukan melalui sistem (by system) pada aplikasi mini kompetisi versi 6, dan hal tersebut dapat diakses oleh para peserta pengadaan,” katanya.

Di luar bantahan Kepala BPJN Sulteng dan PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah, pandangan berbeda disampaikan praktisi hukum Razak, SH., MH.

Ia menilai dugaan pengaturan dalam Pengaturan Ekatalog tidak gugur hanya karena prosesnya berbasis digital.

“Secara hukum, digitalisasi tidak menghilangkan potensi korupsi. Jika terbukti terdapat rekayasa pemenang atau bid rigging, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, manipulasi dalam sistem e-katalog tetap dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti pengaturan spesifikasi teknis, pembatasan peserta, hingga intervensi dalam proses evaluasi mini kompetisi.

Menurut dia, jika terbukti, unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat telah terpenuhi.

Hal ini sekaligus melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, serta efisiensi.

Razak juga mengaitkan dugaan ini dengan regulasi pengadaan, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan LKPP.

Dalam regulasi tersebut, setiap penyedia wajib mendapatkan kesempatan yang sama tanpa intervensi.

Ia menegaskan, jika pengaturan terbukti terjadi, konsekuensinya tidak hanya administratif.

“Dapat meningkat menjadi tindak pidana korupsi, terlebih jika menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Jika pemenang ditentukan bukan berdasarkan kompetensi, maka kualitas pekerjaan dapat terdampak dan berujung pada kegagalan konstruksi.

Razak menyebut dugaan perkara ini telah memasuki tahap awal penelaahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.

“Biasanya akan dilanjutkan dengan pengumpulan data dan dokumen, penyelidikan, hingga penyidikan jika ditemukan bukti yang cukup,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan jejak digital dalam sistem e-katalog justru dapat memperkuat pembuktian hukum.

“Karena sistem e-katalog memiliki jejak digital, pembuktian justru lebih kuat dibandingkan sistem manual,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada sistem, melainkan integritas sumber daya manusia yang menjalankannya.

“Sistem ini dirancang untuk meminimalisir intervensi manual, tetapi problem utama ada pada integritas, konflik kepentingan, dan kolusi,” katanya.

Rangkaian fakta yang terungkap, dari pembatalan tender berulang, pengguguran penawar terendah, ketiadaan klarifikasi, hingga dugaan komunikasi langsung menjadi dasar kuat munculnya dugaan praktik “Dugaan Cawe-cawe” dalam Pengaturan Ekatalog.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal prosedur administratif. Jika terbukti, ia berpotensi menjadi pintu masuk bagi pengungkapan praktik korupsi yang lebih sistemik dalam pengadaan proyek infrastruktur pemerintah di BPJN Sulawesi Tengah.