Tender dibuka, dibatalkan, lalu diulang. Di balik proses itu, dugaan pengaturan dalam Ekatalog BPJN Sulteng perlahan terkuak.
Proses tender proyek jalan dan jembatan nasional di Sulawesi Tengah kembali menarik perhatian publik.
Kali ini, dugaan pengaturan dalam sistem Ekatalog BPJN Sulteng perlahan mencuat ke permukaan. Sejumlah rekanan menilai proses mini kompotisi proyek di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah tidak berjalan transparan.
Baca Juga : Tender E-Katalog Jalan Jembatan Nasional Rp26,4 Miliar di Banggai Diduga Diatur
Dua paket proyek preservasi jalan dan jembatan di ruas Batui–Toili–Rata–Baturube, Kabupaten Banggai, menjadi pusat perhatian. Total nilai kontrak kedua paket itu mencapai sekitar Rp26,4 miliar. Namun di balik angka tersebut, tersimpan rangkaian proses tender yang dinilai janggal.
Sejumlah peserta tender bahkan telah menyiapkan langkah hukum.
Mereka berencana melaporkan dugaan praktik dalam mini kompetisi Ekatalog BPJN Sulteng ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri pada 30 Maret 2026.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang tender. Dugaan ini sudah pasti melibatkan pihak rekanan dan oknum di lingkaran satuan kerja di BPJN Sulteng,” kata Direktur CV Dian Ayu Sejahtera, Andra Muntzhar yang juga diamini Aurel dan Ican yang menahkodai CV Palindo Cipta Nusantara.
Baca Juga : Desakan Usut Tender Jalan Nasional di Sulawesi Tengah
Paket preservasi jalan dengan pagu anggaran Rp11,46 miliar dimenangkan oleh CV Medina Al Fatih dengan nilai penawaran Rp10,71 miliar.
Padahal, dalam proses tender, terdapat peserta lain dengan harga lebih rendah.
CV Palindo Cipta Nusantara mengajukan penawaran Rp10,10 miliar. Sementara CV Dian Ayu Sejahtera menawarkan Rp10,87 miliar.
Namun perusahaan dengan penawaran terendah justru tidak lolos evaluasi.
Andra menilai proses evaluasi dalam tender e-katalog BPJN Sulteng tidak dilakukan secara objektif. Ia menduga sejak awal telah terjadi pengondisian tender hingga akhirnya ditetapkan jadi pemenang.
Dua perusahaan peserta, CV Dian Ayu Sejahtera dan CV Palindo Cipta Nusantara, menyatakan telah menyiapkan dokumen lengkap untuk dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum.
“Kami melihat adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tender. Ini tidak mencerminkan prinsip persaingan sehat,” ujarnya.
Baca Juga : Tender Jalan Penuh Kejanggalan !
Menurut dia, ketidakwajaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu tahap. Pola serupa terlihat sejak tender pertama hingga tender ketiga, sebelum akhirnya pemenang ditetapkan.
Kejanggalan juga muncul dalam paket preservasi jembatan dengan pagu anggaran Rp16,06 miliar. Tender ini dimenangkan oleh PT Citra Putera Laterang dengan penawaran Rp15,76 miliar.
Nilai tersebut justru merupakan penawaran tertinggi di antara peserta lain. PT Priangan Bangun Nusantara, yang menawarkan harga Rp14,47 miliar, berada di posisi terendah. Namun perusahaan itu kembali digugurkan.
Direktur PT Priangan Bangun Nusantara, yang diwakili staf Zainal Abidin, menyebut pengguguran tersebut tidak masuk akal.
Ia mengaku tender pertama dan kedua tidak disampaikan secara terbuka baik di email atau portal ekatalog hingga akhirnya dibatalkan kemudian juga pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen pengalaman tenaga ahli, termasuk tautan verifikasi dalam sistem e-SIMPAN.
“Kami bahkan mencantumkan link dan akses untuk melihat data pengalaman. Tapi tidak diverifikasi, dan kami tetap digugurkan,” kata Zainal.
Menurut dia, perusahaan mereka dua kali digugurkan dengan alasan administratif yang tidak substansial.
Padahal, dalam dua proses tender tersebut, mereka selalu berada di posisi penawaran terendah.
Baca Juga : Jejak Gelap Tender Jalan Nasional
Pada akhirnya, pemenang justru ditetapkan dari peserta dengan harga tertinggi. Selisih antara penawaran terendah dan pemenang mencapai sekitar Rp1,29 miliar.
Peserta tender menilai pola yang muncul dalam proyek ini tidak lazim. Tender dilakukan berulang hingga tiga kali sebelum pemenang ditetapkan.
Dalam setiap tahap, terdapat perubahan hasil evaluasi yang tidak diikuti penjelasan transparan.
Hal ini memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan melalui sistem Ekatalog BPJN Sulteng.
Dalam laporan yang disiapkan, peserta mencantumkan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya kejanggalan, termasuk perbedaan nilai penawaran, proses evaluasi, dan hasil akhir tender.
Mereka juga menyoroti dugaan afiliasi antara perusahaan pemenang dengan pihak tertentu di daerah.
Praktik dalam mini kompetisi e-katalog BPJN Sulteng ini dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga : KPK & BPK Diminta Turun | Merah di Proyek Lindu !
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 mengatur kewajiban pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat dokumen yang perlu diverifikasi.
Namun dalam kasus ini, peserta menilai klarifikasi tidak dilakukan secara optimal.
“Tidak dilakukannya klarifikasi bisa menimbulkan ketidakadilan dalam proses evaluasi,” ujar Zainal.
Andra menambahkan, jika dugaan pengondisian tender terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif.
“Ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Sejumlah peserta tender menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka juga berencana menyurati Komisi V DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap proyek infrastruktur di Sulawesi Tengah.
Baca Juga : Kasak Kusuk di Proyek Lindu
Menurut Andra, langkah ini diambil karena peserta merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan dalam proses tender.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja objektif dan profesional. Kasus ini harus dibuka terang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
Hingga berita ini ditulis, BPJN Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala BPJN Sulteng, Bambang Razak, tidak mendapat respons—nomor wartawan terblokir.
Ketiadaan penjelasan resmi ini semakin menambah pertanyaan publik terhadap proses pengadaan dalam sistem Ekatalog BPJN Sulteng.
Data Paket Proyek
Paket Preservasi Jalan Batui–Toili–Rata–Baturube
Pagu anggaran: Rp11.461.859.345
Peserta:
- PT Palindo Cipta Nusantara – Rp10.100.773.327
- CV Medina Al Fatih – Rp10.712.321.246
- CV Dian Ayu Sejahtera – Rp10.874.773.685
Paket Preservasi Jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube
Pagu anggaran: Rp16.064.897.869,72
Peserta:
- PT Priangan Bangun Nusantara – Rp14.479.229.952
- PT Mentawa Karyatama Sejati – Rp14.666.307.082
- PT Citra Putera Laterang – Rp15.769.461.514
Tanpa penjelasan transparan dari penyelenggara, rangkaian kejanggalan dalam tender mini kompotisi ini akan terus memicu pertanyaan, apakah proses dalam Ekatalog BPJN Sulteng benar-benar berjalan kompetitif, atau pemenangnya telah ditentukan sejak awal.



