Jakarta — Polemik proyek infrastruktur nasional kembali mencuat.
Manajemen PT Tureloto Battu Indah secara resmi melayangkan Somasi kepada Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, terkait pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan.
Somasi tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum sekaligus penanggung jawab pelaksana proyek, Enday Dasuki, dan melalui kpers rilis yang dibagikan kepada sejumlah media lokal di Palu pada Senin (26/1/2026).
Perusahaan saat ini mengerjakan proyek multiyears jalan nasional Trans Sulawesi ruas Tagolu–Tentena, yang ditargetkan rampung pada 2027.
Dalam keterangannya, Enday menjelaskan bahwa somasi dilayangkan menyusul pernyataan Harsono yang dimuat oleh Teraskabar.id, yang meragukan penyelesaian proyek preservasi jalan nasional tersebut sesuai kontrak.
“Pernyataan itu kami nilai tendensius, menyesatkan, dan berpotensi menimbulkan persepsi publik seolah-olah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek jalan nasional,” ujar Enday dalam surat somasinya.
Manajemen PT Tureloto Battu Indah membantah sejumlah poin yang disampaikan Ketua LSM KRAK, mulai dari tudingan progres pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan pencairan uang muka, klaim tidak adanya aktivitas pengaspalan di lapangan, hingga dugaan perusahaan tidak siap melaksanakan pekerjaan dan berpotensi menurunkan kualitas proyek demi keuntungan.
