Menurut Enday, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaktahuan terhadap mekanisme pembayaran progres pekerjaan dan tata kelola proyek infrastruktur pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut berada di jalur utama antarprovinsi, sehingga klaim alat berat diparkir di tengah jalan dinilai tidak berdasar.
“Pekerjaan di lapangan tetap berjalan sesuai tahapan dan ketentuan kontrak. Tuduhan bahwa perusahaan tidak siap dan akan bermain pada kualitas serta volume pekerjaan adalah asumsi tanpa bukti,” tegasnya.
Dalam somasi itu, PT Tureloto Battu Indah meminta Harsono memberikan klarifikasi dan memuat pernyataan yang benar di media yang sama.
Perusahaan juga memberikan batas waktu 4 x 24 jam sejak surat diterima. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum akan ditempuh atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dikonfirmasi terpisah, Harsono Bareki Ketua KRAK Sulteng, mengaku terkejut atas beredarnya kabar di sejumlah grup WhatsApp pegiat antikorupsi yang menyebut dirinya telah menerima somasi hukum.
Informasi tersebut dikaitkan dengan pernyataannya di media mengenai proyek preservasi jalan nasional Tagolu–Tentena periode 2025–2027 yang dikerjakan PT TBI dengan nilai kontrak disebut mencapai lebih dari Rp 101,3 miliar.
