Sulteng – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersiap melanjutkan proses hukum terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Korupsi Mess Pemda Morowali.
Hingga awal Januari 2026, Rachmansyah belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit. Kondisi ini membuat penyidikan perkara tersebut tertahan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kejati Sulteng panggil mantan Pj Bupati Morowali untuk ketiga kalinya dalam waktu dekat.
Surat pemanggilan ketiga Kejati Sulteng tengah disiapkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Namun, Kejaksaan belum memastikan waktu pengiriman surat tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari penyidik.
“Nanti saya cek dulu di Pidsus,” ujar Laode, Ahad, 4 Januari 2026.
Rachmansyah Ismail ditetapkan sebagai tersangka Kasus korupsi Morowali pada Senin, 8 Desember 2025.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan dan pembangunan mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024.
Pada hari penetapan status tersangka, Rachmansyah tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.
Penyidik Penyidikan Pidsus Kejati Sulteng hingga kini belum dapat melakukan penahanan. Laode menyebut, Kejaksaan tidak menerima dokumen resmi berupa surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit.
“Saya konfirmasi ke Pidsus. Tidak ada surat keterangannya,” kata Laode pada Selasa, 9 Desember 2025.
Kondisi tersebut membuat status tersangka korupsi Morowali belum ditahan meski proses penyidikan telah berjalan.
Kejaksaan juga belum memberikan penjelasan mengenai keabsahan alasan sakit yang disampaikan Rachmansyah maupun jadwal penahanan selanjutnya.
Dalam perkara yang sama, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga menetapkan Arifin Ukasa sebagai tersangka.
