TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Status Tahanan Ang Andreas | Penangguhan Bukan Jaminan Bebas, Berkas Masih Bolak-Balik !

Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News

Palu – Status tahanan Ang Andreas masih menggantung. Penyidik Polresta Palu berpacu melengkapi berkas perkara setelah jaksa mengembalikannya dengan catatan P19.

Kepolisian menegaskan tersangka tetap wajib lapor meski mendapat penangguhan penahanan.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memenuhi semua permintaan jaksa sebelum kembali mengajukan berkas perkara Ang Andreas.

Baca Juga : Kasus Ang Anderas Mandek Dua Tahun, Kejari Palu Soroti Proses Hukum Pasal 170 KUHP

“Berkasnya sudah kita ajukan, namun ada P19 yang harus dipenuhi. Hasil evaluasi sudah dibahas di Polda dua minggu lalu, dan saat ini penyidik sedang menindaklanjuti sesuai arahan jaksa,” ujar Deny kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.

Dalam laporan tersebut, Ang Andreas diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 406 KUHPidana.

Dalam proses penyidikan, Ang Andreas ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Kasus Pengrusakan di Palu Berlarut, Kejari Kembali Tolak Berkas Tersangka Ang Andreas