Tim hukum pasangan calon Taslim-Asgar Ali (PASTI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Morowali.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup sejumlah tindakan yang dianggap mencederai prinsip-prinsip demokrasi, terutama di Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan Bahodopi.
Tim hukum PASTI menilai bahwa pelanggaran pemilu yang ditemukan berpotensi merusak integritas Pilkada di wilayah tersebut.
Juru bicara tim hukum PASTI, Jabir Moh Yamin, menyebutkan bahwa hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim mereka bersama dengan laporan dari masyarakat setempat telah mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran.

Beberapa di antaranya adalah penggunaan hak suara oleh pihak yang tidak berhak, keberadaan pemilih dari luar Kabupaten Morowali, serta pemilih yang memilih lebih dari sekali dalam proses pemungutan suara.
