TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Dugaan Korupsi Dana GERCEP Kades Siweli | Penahanan Mengejutkan, Dugaan Penyelewengan Anggaran Terungkap !

Korupsi Dana GERCEP

Kasus dugaan korupsi dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, terus mengundang perhatian publik.

Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial J, yang menjabat sebagai Kepala Desa Siweli.

Tersangka J diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana GERCEP tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga : Korupsi Proyek Jalan Lingkar Donggala | Dua Mantan Pejabat Dinas PU Ditahan, Negara Rugi Miliaran Rupiah !

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, Hasyim, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tersangka J resmi ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2024.

Penahanan tersangka kemudian dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-61/P.2.14.9/Fd.2/08/2024.

Penahanan terhadap tersangka J dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 19 Agustus 2024 hingga 18 September 2024, di Lapas Perempuan Kelas III Palu.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : DB Lubis Ditahan! Berita Terbaru Korupsi TTG Donggala Menguak Kerugian Rp 1,8...