Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola
Polda Sulawesi Tengah telah resmi menyerahkan tersangka kurir sabu seberat 15 kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Tersangka, berinisial IL (33), yang merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, diserahkan bersama barang bukti pada 22 Juli 2024 lalu, menandai tahap akhir penyidikan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka IL telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum.
“Berkas perkara diduga kurir sabu seberat 15 kilogram ini telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, dan tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu,” ujar AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya kepada media, Selasa 13 Agustus 2024.
Penangkapan tersangka IL dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah pada 11 Mei 2024 lalu di Kecamatan Tawaeli, Palu.
IL diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang mencoba mengedarkan sabu dalam jumlah besar di wilayah Sulawesi Tengah.
