TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola di Serahkan ke Kejari Palu | Polda Sulteng Ungkap Fakta Mengejutkan !

Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola

Polda Sulawesi Tengah telah resmi menyerahkan tersangka kurir sabu seberat 15 kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Tersangka, berinisial IL (33), yang merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, diserahkan bersama barang bukti pada 22 Juli 2024 lalu, menandai tahap akhir penyidikan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola di Serahkan ke Kejari Palu, Polda Sulteng Ungkap Fakta Mengejutkan !
Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola di Serahkan ke Kejari Palu, Polda Sulteng Ungkap Fakta Mengejutkan !

Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka IL telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum.

Baca Juga : Peran Ditresnarkoba Polda Sulteng Ajak Pemda Bangun Rehabilitasi | 52.341 Pengguna Narkoba Butuh Pertolongan !

“Berkas perkara diduga kurir sabu seberat 15 kilogram ini telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, dan tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu,” ujar AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya kepada media, Selasa 13 Agustus 2024.

Penangkapan tersangka IL dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah pada 11 Mei 2024 lalu di Kecamatan Tawaeli, Palu.

IL diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang mencoba mengedarkan sabu dalam jumlah besar di wilayah Sulawesi Tengah.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Ditressiber Polda Sulteng Resmi Beroperasi di Kantor Baru : Mempermudah Layanan dan...