“Pertama, sabu-sabu seberat kurang lebih 7,6 kilogram disita dari tersangka S (34) dan U (46), di mana S sebelumnya dinyatakan meninggal dunia pada 25 Oktober 2020, dan kedua sabu-sabu seberat 0,9 kilogram disita dari tersangka R alias V,” katanya.
Ia mengatakan sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus pada air mendidih di dua tong besi ukuran besar, dicampur detergen, selanjutnya air hasil pemusnahan itu dibuang ke selokan atau septic tank.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Waka Polda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso, dihadiri Kepala BNN Sulteng, Kejari, PN, BPOM, dan Kanwil Kemenkumham, dan sejumlah PJU Polda Sulteng.
