Sejauh ini kata Arief Agus, penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, termasuk IM pemilik ribuan tabung gas elpiji tersebut dan belum menetapkan tersangka.
“Dari keterangan si pemilik, yang bersangkutan sudah menjalankan usaha ini sekitar setahun. Untuk izin usaha tidak ada dan bahkan tidak memiliki surat kerjasama atau semacamnya dengan Pertamina terkait dengan usahanya tersebut,” katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, polisi telah membawa ribuan tabung gas itu dari Tondo ke Mapolda Sulteng Jalan Sam Ratulangi sebagai barang bukti dengan dipasangi garis polisi.
Penulis : Wahyudi / trilogi.co.id
