Setelah menerima informasi tersebut, polisi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sulteng segera mengecek tempat usaha milik IM alias IB di Jalan RE Martadinata Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Hasilnya, polisi menemukan ribuan tabung gas elpiji warna melon dalam keadaan kosong di sebuah gudang. Dari hasil pemeriksaan sementara, ribuan tabung gas itu disita karena diduga melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penialaian Kesesuaian.
“Ini membahayakan konsumen karena mulai dari bahan dan jenis logamnya itu tidak sesuai dengan aturan, belum lagi ukuran, spesifikasi dan pengelasan tabung gas juga tidak sesuai SNI,” tutur orang pertama di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng itu.
