TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

3.547 TABUNG GAS ELPIJI 3Kg di SITA POLDA SULTENG

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) menyita ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) karena diduga melanggar ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.

“Jumlah barang bukti yang disita ini sebanyak 3.547 tabung gas berukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan saat konferensi pers di mapolda, Kamis (16/5/2019).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pasar murah yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu pada Sabtu (11/5/2019) sekira jam 12.30 Wita.

Saat itu petugas Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng mendapatkan informasi dari pihak sales elpiji Pertamina Palu bahwa telah ditemukan beredarnya tabung gas elpiji 3 kg warna melon yang tidak sesuai dengan standar atau SNI.

Halaman Selanjutnya :Setelah menerima informasi tersebut, polisi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sulteng segera...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.