Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) menyita ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) karena diduga melanggar ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Jumlah barang bukti yang disita ini sebanyak 3.547 tabung gas berukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan saat konferensi pers di mapolda, Kamis (16/5/2019).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pasar murah yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu pada Sabtu (11/5/2019) sekira jam 12.30 Wita.
Saat itu petugas Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng mendapatkan informasi dari pihak sales elpiji Pertamina Palu bahwa telah ditemukan beredarnya tabung gas elpiji 3 kg warna melon yang tidak sesuai dengan standar atau SNI.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sulteng segera mengecek tempat usaha milik IM alias IB di Jalan RE Martadinata Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Hasilnya, polisi menemukan ribuan tabung gas elpiji warna melon dalam keadaan kosong di sebuah gudang. Dari hasil pemeriksaan sementara, ribuan tabung gas itu disita karena diduga melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penialaian Kesesuaian.
“Ini membahayakan konsumen karena mulai dari bahan dan jenis logamnya itu tidak sesuai dengan aturan, belum lagi ukuran, spesifikasi dan pengelasan tabung gas juga tidak sesuai SNI,” tutur orang pertama di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng itu.
Sejauh ini kata Arief Agus, penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, termasuk IM pemilik ribuan tabung gas elpiji tersebut dan belum menetapkan tersangka.
“Dari keterangan si pemilik, yang bersangkutan sudah menjalankan usaha ini sekitar setahun. Untuk izin usaha tidak ada dan bahkan tidak memiliki surat kerjasama atau semacamnya dengan Pertamina terkait dengan usahanya tersebut,” katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, polisi telah membawa ribuan tabung gas itu dari Tondo ke Mapolda Sulteng Jalan Sam Ratulangi sebagai barang bukti dengan dipasangi garis polisi.
Penulis : Wahyudi / trilogi.co.id