Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

MILIKI 16,20 GRAM SABU, RESEDIVIS NARKOBA INI KEMBALI DICIDUK

Miliki 16,20 gram sabu-sabu, tersangka berinisial EW, 34 tahun yang juga resedivis kasus narkoba ini kembali diciduk tim anti narkoba Polres Tanjungbalai, pada Senin 15 Juli 2019 sekira pukul 15.30 Wib saat akan melakukan transaksi.

Barang bukti hasil kejahatan narkoba yang disita dari tangan tersangka yang juga resedivis narkoba berinisial EW.
Foto : Ade Usman Damanik / Koran Trilogi

Tersangka Ew ini diketahui baru tiga bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah menjalani masa hukumnya selama enam tahun dengan kasus yang sama.

Halaman Selanjutnya :Kini tersangka yang juga warga jalan Jendral Sudirman KM 6, kelurahan Sijambi,...
Komentar
maks. 1000 karakter

    Jadilah yang pertama berkomentar.