Miliki 16,20 gram sabu-sabu, tersangka berinisial EW, 34 tahun yang juga resedivis kasus narkoba ini kembali diciduk tim anti narkoba Polres Tanjungbalai, pada Senin 15 Juli 2019 sekira pukul 15.30 Wib saat akan melakukan transaksi.

Foto : Ade Usman Damanik / Koran Trilogi
Tersangka Ew ini diketahui baru tiga bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah menjalani masa hukumnya selama enam tahun dengan kasus yang sama.


