Meski baru selesai dikerjakan awal Januari 2020 lalu, lantai bangunan & oprit lima unit Jembatan permanen bentangan 5 meter yang berlokasi di desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, sudah menunjukkan kerusakan.
Kerusakan ini terjadi karena diduga proyek bernilai kontrak Rp1.597.502.327.52 itu dikerjakan tidak sesuai bestek. Jembatan permanen sebanyak lima unit dengan bentangan 5 meter tersebut dikerjakan oleh CV. Sambulugana dengan NPWP : 02.857.956.3-831.000, beralamat di jalan Guru Tua, No 17, Mpanau, Biromaru.

Foto Hermantony.
Hasil Pantauan dilokasi proyek, pada Minggu 1 Maret 2020 lalu, kerusakan pada bagian jembatan itu ditemukan banyaknya keretakan berbentuk vertikal pada sisi kiri dan kanan jembatan. Retakan memanjang sampai kebagian dasar jembatan. Sebagian bangunan oprit jembatan juga ditemukan banyak keretakan sehingga mengancam tembok penahan sewaktu-waktu akan ambruk.
