Anggota Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan itu, menduga jika program negara untuk pemenuhan atas hak korban bencana di Palu diduga turut dimainkan untuk kepentingan demi mendongkrak popularitas.
“Patut diduga, ini “memanfaatkan” PROGRAM NEGARA ~ yg memang sudah semestinya harus memenuhi HAK KORBAN BENCANA ~ untuk kepentingan elektabilitas tertentu di momen PILKADA 2020 ini” jelasnya.
Politisi fraksi Partai Nasdem ini menjelaskan untuk penyaluran dana santunan duka korban bencana di Kota Palu itu sudah jelas tertuang dalam permensos soal besaran jumlah yang diterima oleh ahli waris dan bantuan bagi penyintas yang masuk dikategorikan sebagai penerima dana stimulan.
“Uang Duka, atau yg dalam Pasal 20 ayat (1) PERMENSOS No.4 Tahun 2015 disebut “Santunan Ahli Waris” sejumlah Rp. 15.000.000 per Korban Meninggal, itu sama dengan urusan pemenuhan HUNTARA, HUNTAP, dan Uang Dana Stimulan (rumah rusak berat-sedang-ringan), adalah HAK KORBAN BENCANA, alias KEWAJIBAN NEGARA untuk memenuhinya” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Yahdi, mengingatkan kepada Bawaslu untuk dapat memberikan perhatian serius kepada penyelenggara negara yang mengelolah dana bantuan bagi pemenuhan atas hak korban bencana.
