TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Rp64 Miliar Dana Royalti Diserahkan WAMI ke LMKN, Verifikasi Dimulai !

“WAMI telah menunjukkan bahwa mereka taat asas. Verifikasi yang dilakukan oleh LMKN bersama tim WAMI akan memastikan akurasi dan validitas data yang diterima,” ungkap Andi.

Proses verifikasi ini memang menjadi tahapan penting untuk memastikan dana royalti tersebut didistribusikan dengan tepat sasaran kepada para pencipta lagu dan pemegang hak cipta lainnya.

Tim verifikasi gabungan dari WAMI dan LMKN akan mulai bekerja pada Rabu, 12 November 2025.

Tim ini akan bekerja untuk menyempurnakan data dan memastikan bahwa dana royalti yang akan didistribusikan telah sesuai dengan data yang diverifikasi.

Ahmad Ali Fahmi, Komisioner LMKN, menjelaskan bahwa pengelolaan royalti, termasuk dana unclaimed royalty atau royalti yang tidak terklaim, sudah diatur dengan jelas dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Hukum RI No. 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Halaman Selanjutnya :"Dana yang diserahkan oleh WAMI akan diverifikasi secara menyeluruh. Setelah dinyatakan valid,...