Usut Tuntas Tender Jalan di Poso

Bau amis seputar proses tender proyek Long Segment Jalan Mayoa-Karobono mulai meruyak. Banyak pihak menuding, ada indikasi persengkongkolan dalam penetapan pemenang di proyek senilai Rp15 miliar ini. Sudah dapat dipastikan, pada proses itu ditenggarai ada lobi tingkat tinggi.

Jika aturan hukum bisa ditekuk demi kepentingan sekelompok orang, maka wibawa pemerintah yang membuatnya bisa jatuh. Tender proyek Long Segment Jalan Mayoa-Karobono merupakan contoh praktek kurang terpuji yang semestinya tak boleh terjadi.

Dugaan itu muncul setelah pokja ULP Kabupaten Poso memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran harga tertinggi sesuai yang di tayangkan dilaman LPSE Kabupaten Poso.

Meskipun pada proses awal lelang itu ada oknum pokja memberi sinyal kepada salah satu peserta tender untuk tidak memasukan jaminan penawaran, lantas belakangan digugurkan.

Praktisi hukum Sulawesi Tengah, Abd Razak memastikan pengusutan tender pada paket proyek senilai Rp15 Miliar tersebut harus dilakukan.

Sinyal Merah di Proyek Enu
Abdul Razak. Foto ist

Perlu upaya investigasi menyeluruh pada pihak terkait dalam hajatan ini untuk membongkar indikasi dugaan main mata pada tahapan proses tender itu berjalan.

Menurutnya intitusi penegak hukum harus turun melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak dalam urusan tender proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Poso ini.

Hal ini dilakukan agar tidak ada yang “cuci tangan” sekaligus upaya dalam membongkar kotak pandora dalam sisten pengadaan barang dan jasa.

“Saya meminta dengan serius penyidik Kepolisian atau Kejaksaan turun tangan dalam mengusut tender ini dan harus ditangani secara profesional untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Jangan sampai nanti ada intervensi oleh oknum dan kelompok tertentu untuk menghalangi pengusutan ini” tegasnya.

Abd Razak menduga pada persoalan kekacauan ini ada oknum birokrasi yang ikut bermain dengan memanfaatkan kewenangan untuk memfasilitasi penyedia untuk memperoleh kesepakatan kerjasama untuk menjadi pemenang dalam proyek ini.

Menurutnya dalam hajatan ini jelas ada indikasi buah permainan dan penekanan terhadap pihak terkait dalam urusan lelang untuk memuluskan rencana agar proses tender ini dimenangkan oleh pihak tertentu.

“Indikasi perbuatan melawan hukum sudah ada jelas. Pada proses tender ini terlihat jelas kerugian keuangan daerah, karena besarnya selisih dari nilai penawaran perusahaan pemenang dengan penawar lain. Ini ada apa?” tanya Abd Razak.

Indikasi dugaan persengkongkolan pada proses tender di proyek ini merupakan contoh yang mutakhir. Walau hampir pasti, bukan yang terakhir.

Kecendrungan yang terjadi diakhir proses lelang itu, ditenggarai mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghasilkan keputusan yang dapat merugikan pihak lain dalam proses tender.

Dalam dunia kontraktor, apalagi yang melibatkan uang publik dugaan pengkondisian antara oknum yang terlibat dalam proses tender tidak ada yang tidak mungkin meskipun memakai sistem lelang terbuka sekalipun.

Meskipun telah diputuskan pemenang tender, namun tetap saja aroma kongkalikong menjadi buah bibir bagi rekanan lokal.

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, seharusnya aparat penegak sudah bisa bekerja melakukan penelusuran sehingga tidak terjadi permainan yang dapat menggerogoti keuangan daerah secara haram.

Akankah ini menjadi petunjuk bagi pihak institusi terkait untuk melakukan pengusutan dalam memutus mata rantai permainan gelap ini ?, kita tunggu kabar selanjutnya.