Universitas Tadulako Palu merupakan salah satu perguruan tinggi yang terafiliasi oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Asia Tenggara (AIPTAT).

Bagi kamu tertarik ingin melanjutkan pendidikan di Universitas Tadulako (UNTAD), kamu harus membayar biaya kuliah sesuai program studi yang kamu ambil.

Berikut ini daftar biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal untuk jalur SBMPTN tahun 2014 yang sudah ditetapkan oleh kelompok III.

Untuk tahun 2022 ini besaran biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru sedikit berbeda sesuai jurusan yang sudah diambil.

Meskipun sejak mulai angkatan 2018 ada kenaikan golongan bagi jurusan tertentu, tidak hanya UKT kelompok II saja, akan tetapi sudah ada beberapa program studi yang ditetapkan UKT Pada Kelompok IV.
Berikut daftarnya :

Daftar UKT Universitas Tadulako

UKT di atas mengacu kepada Keputusan Kemenristek No 194/M/KPT/2019 tentang UKT dan BKT Perguruan Tinggi Negeri dengan pengelompokan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua.

Universitas Tadulako Palu
Sumber Biayakuliah.net

Namun pihak kampus UNTAD sudah menetapkan UKT pada kelompok tertentu untuk semua jalur masuk.

UKT Untad Jalur SNMPTB, SBMPTN dan Mandiri

Besaran UKT jurusan Saintek yang dibebankan kepada calon maba sejumlah Rp 1.750.000. Namun tidak semua kelompok Saintek membayar dalam jumlah yang sama.

Khusus mahasiswa fakultas Kedokteran dan Masyarakat uang kuliah tunggal yang dibayar lebih tinggi dibandingkan mahasiswa jurusan lain yakni Pendidikan Dokter mencapai Rp 8.500.000 per semester, jurusan Kesehatan masyarakat UKT-nya sebesar Rp 5.000.000.

Bagi jurusan Pendidikan Dokter masih ada lagi biaya yang harus disiapkan yakni dana hibah atau sering di sebut iuran POTMA.

Syarat dan tata cara pembayaran iuran Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POTMA) Untad untuk Program Studi Pendidikan Dokter akan diumumkan tersendiri oleh POTMA Untad.

Selain dua jurusan di atas, mahasiwa jurusan farmasi juga dikenakan UKT yang lebih tinggi yaitu Rp 4.500.000 per semester.

Universitas Tadulako Palu
Universitas Tadulako Palu. Sumber Biayakuliah.net

Sedangkan mahasiswa baru kelompok Soshum biaya kuliah ditetapkan sebesar Rp 1.600.000 per Semester. Perlu diingat tidak ada biaya lagi yang dibebankan kepada mahasiswa selain UKT per Semester tadi.

Teknis pembayaran UKT Pembayaran dapat dilakukan di teller kantor cabang Bank yang sudah ditentukan dengan hanya menyebutkan Nomor Pendaftaran SNMPTN.

Pembayaran tidak boleh dilakukan melalui transfer rekening. Biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun.

Biaya Kuliah Kedokteran Universitas Tadulako Palu

Untuk besaran biaya perkuliahan Program Studi Kedokteran melalui Jalur SNMPTN :

Membayar UKT sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan UKT pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada lampiran IV dapat dilihat di www.untad.ac.id.

Membayar Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) sebesar RP. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor: 73/PMK.05/2015 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Hibah dari orang tua yang besarannya akan dibicarakan dengan orang tua. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 84 ayat 2 dan Undang Undang Pendidikann Dokter Nomor 20 tahun 2013 Pasal 48.

Selanjutnya besaran biaya perkuliahan Program Studi Kedokteran melalui Jalur SBMPTN dan Seleksi Mandiri sebagai berikut:

Membayar UKT sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada lampiran IV.

Membayar Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) sebesar RP. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor: 73/PMK.05/2015 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Hibah dari orang tua yang besarannya akan dibicarakan dengan orang tua. Berdasarkan Undang Undang Pendidikan Dokter Nomor 20 tahun 2013 Pasal 48.

Biaya Kuliah Untad Jalur Mandiri

Universitas Tadulako memberi kebijakan untuk biaya kuliah mahasiswa jalur mandiri tidak berbeda dengan jalur SNMPT dan SBMPTN. Besaran UKT ditetapkan sesuai tabel paling atas.

Kecuali program studi Pendidikan Dokter masih dikenakan Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) dan dana hibah dari orang tua mahasiswa.