“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi delik pidana fitnah yang harus diselesaikan melalui pengadilan,” ujar Salmin.
Menurut Salmin, bukti yang diajukan, termasuk video kampanye, sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti.
Pihak terkait bahkan telah mengakui keterlibatannya melalui video lain yang beredar di media sosial.
Sekretaris Tim Hukum BERAMAL, Isman, menambahkan bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah terulangnya kampanye hitam.
“Kami berharap Bawaslu dapat menciptakan iklim Pilkada yang lebih bersih dan adil di Sulawesi Tengah,” tandasnya.
Dengan laporan ini, Tim Hukum BERAMAL menegaskan komitmennya untuk menjaga proses demokrasi yang sehat dan adil, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada Ahmad Ali dari serangan yang merugikan citranya di mata masyarakat.
