AL juga menyerukan pernyataan bernada diskriminasi, seperti meminta masyarakat “tidak memilih orang Ambon.”
Menurut Abdul Rahman, acara tersebut dihadiri langsung oleh Rusdy Mastura bersama Ketua Tim Pemenangannya, Muharram Nurdin.
“Harusnya mereka menghentikan pernyataan tersebut, karena jelas menyerang personal kandidat lain,” tegasnya.
Pelanggaran Undang-Undang Kampanye
Tim Hukum BERAMAL menilai tindakan ini melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang tindakan memfitnah dan menghasut.
Selain itu, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.
Ketua Tim Hukum Ahmad Ali & Abdul Karim Aljufri, Salmin Hedar, menekankan pentingnya menjaga prinsip kampanye damai.
“Ahmad Ali selalu menekankan pentingnya penyampaian visi dan misi, bukan serangan personal,” ujarnya.
Mendorong Penegakan Hukum
Tim Hukum BERAMAL mendorong Bawaslu untuk segera meningkatkan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
