Menurutnya narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia, yang dikirim melalui jalur transportasi laut dan lewat dari daerah Pulau Kalimantan. Untuk penanganan dan penyelidikan kasus ini, dilakukan oleh BNN Pusat.
“Dugaan sementara narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Para kurir tersebut akui sudah dua kali melakukan penjemputan di tengah laut. Namun, ketiganya masih tertutup terkait kepemilikan barang tersebut. Pelaku dan barang bukti kini sudah berada di kantor BNN Pusat. Penyelidikan dilakukan oleh rekanan di BNN Pusat.” ucapnya.
Berdasarkan aksi penangkapan narkoba yang tergolong besar ini, pihak BNNP Sulteng akan perketat pencegahan di daerah perbatasan, baik jalur transportasi darat maupun laut.
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di BNN pusat untuk pengembangan kasus itu. Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
