“Pada dua perkara ini, ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” tulis Reza melalui pers rilisi yang dibagikan kepada sejumlah jurnalis di Palu.

Kemudian Reza menambahkan, pada perkara dugaan korupsi BPKAD Banggai Laut ini, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Idhamsyah S Tompo, kemudian tersangka AM bendahara pengeluaran dan SB yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Untuk tersangka SB, tambah Reza, tidak dilakukan penahanan sebab setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, kondisi kesehatanya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
