Usai melakukan orasinya, Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto bersama Wakil Ketua I, Faisan dan Sugeng Salilama selaku Ketua II langsung menemui masa aksi dan memperbolehkan 20 orang perwakilan AMPIBI Parimo untuk menyampaikan tuntutannya dalam pertemuan bersama sejumlah anggota DPRD.
Sedangkan masa aksi lainya diizinkan menyampaikan orasinya di halaman Kantor DPRD dengan syarat tidak melakukan perbuatan yang anarkis dan tetap kondusif. Namun, masa aksinya melakukan pembakaran ban di halaman Kantor DPRD Parimo sambil menyampaikan orasinya.
“Selama satu tahun terakhir ini, Bupati Samsurizal tidak pernah lagi terlihat di Kota Parigi menjalankan tugasnya. Bupati Samsurizal hanya berada di objek pantai mosing Kecamatan Siney, sementara masyarakat banyak membutuhkan perhatian, mulai dari bencana gempa sampai kondisi Covid-19 juga sangat berdampak pada kehidupan masyarakat. Tapi Bupati Samsurizal terkesan tidak peduli dengan masyarakat,” ungkap Fadli dalam forum singkat itu.
Dalam pertemuan itu, sekira dua puluh perwakilan AMPIBI meminta DPRD untuk membentuk Hak Angket, agar melakukan investigasi terhadap dugaan kasus yang dilakukan Bupati Samsurizal. Menanggapi tuntutan itu, Ketua DPRD Parimout, Sayutin Budianto bersama para anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut, sepakat untuk menyepakati Hak Interplasi.
Menanggapi penyampaian Sayutin Budianto, Wawan Setiawan, ketua fraksi Bintang Indonesia, Feri Budianto, anggota fraksi Nasdem, lebih dulu menyanggupi pelaksanaan hal Interplasi itu. Berbeda dengan fraksi lainya, yang terlihat meminta waktu untuk berdiskusi bersama anggota yang lain. Sebanyak dua puluh orang perwakilan AMPIBI meminta batas waktu hak atas interplasi itu, diberikan batas waktu agar masyarakat dapat mengetahui hasilnya.
“Kami meminta batas waktunya kapan jangan sampaa nhal itu berlarut-larut dan akhirnya dibiarkan begitu saja” saut salah salah masa aksi didalam forum singkat itu.
Selain itu, perwakilan masa aksi juga meminta agar DPRD membuat pernyataan resmi mengenai keputusan membuat hak interplasi tersebut. Hal itu pun ditanggapi oleh anggota fraksi PKB Mohamad Fadil yang mengatakan, bahwa tuntutan masyarakat meminta pernyataan resmi berupa berita acara tersebut terkesan berlebihan. “ Saya rasa kalian terlalu berlebihan. Kan sudah dijelaskan diadakan hak interplasi” kata Fadli denga nada kesal.
Pertemuan Sempat Ricuh dan terjadi adu mulut. Mendengar perkataan Muhamad Fadli itu, sontak perwakilan AMPIBI langsung terpancing emosi dan sempat terjadi adu mulut. Beruntung, hal tersebut tidak berlangsung lama, dan situasi pertemuan kembali kondusif usai di cegah oleh Sayutin Budianto bersama para petugas keamanan yang mengawasi jalannya pertemuan. Dari akhir pertemuan itu, Sayutin Budianto menyampaikan keputusan Hak Interplasi dilakukan hingga batas 10 Agustus 2020 mendatang, sebelum dilaksanakannya Rapat Paripurna penentuan keputusan akhir.
Diakhir pertemuan itu, Sukri Tjakunu selaku Ketua AMPIBI Parimo menekankan kepada DPRD Parimo untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan mereka. “Yang terpenting, laporan dan bukti kami harus sampai di Mahkamah Agung, jangan hanya sampai disini penindakannya agar kami bisa percaya kinerja dari para wakil rakyat tidak setengah-setengah,” tegasnya
