Perhatian pertama tertuju pada Kepmen ESDM Nomor 157/2026.
Dalam regulasi tersebut, Morowali dan Morowali Utara disebut belum masuk sebagai daerah pengolah. Padahal, dua wilayah itu menjadi kawasan penting dalam rantai industri hilirisasi nikel di Sulteng.
Andi Ridwan mengungkapkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan revisi.
“Yang pasti, Pak Menteri ESDM sudah perintahkan Dirjen merevisi Kepmen tersebut dan Morowali, Morut, Palu jadi daerah pengolah,” katanya.
Kini pertanyaannya tinggal satu: kapan revisi tersebut terbit?
Andi Ridwan berharap revisi Kepmen dapat diterbitkan tahun ini, paling lambat November 2026.
“Kapan keluarnya revisi Kepmen? Tentu lebih cepat lebih baik. Harapan kami masih di tahun 2026 ini, paling lambat bulan November 2026,” ujarnya.
Menurut Andi Ridwan, perubahan kebijakan harus disertai data yang jelas. Produksi minerba, aktivitas pengolahan, PNBP dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan.



.png)