Banyak informasi penting dan viral dengan peristiwa yang terjadi di Sulawesi Tengah di awal tahun 2024 ini, cukup menghebohkan jagat maya dan banyak di baca.
Berikut ini Trilogi merangkum sejumlah berita poluer yang di update hingga hari ini Rabu 10 Januari 2024.
Berita-berita ini adalah yang paling banyak dibaca selama beberapa hari sepanjang awal Tahun 2024.
Cek berita selengkapnya:
Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Kadis DPMPTSP Sulteng Tersangka
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, inisial MRP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus rangkaian pemalsuan surat dan dokumen.
laporan yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri itu, tercatat dengan nomor regisrasi LP/B/30/III/2023/Tipidter tertanggal 6 April 2023 silam.

Penetapatan tersangka terhadap MRP ini setelah surat Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Sidik/156/IV2023/Tipiter, tertanggal 6 April 2023, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta beredar di group Whatsapp, pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 lalu.
Surat itu berisi tentang pemberitahuan status tersangka tertanggal 21 Juli 2023, ditandatangani Kombes Pol Nunung Syaifuddin, selaku wakil direktur dan penyidik.
Dalam surat itu disebutkan tersangka MRP ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah.
MRP diduga pejabat yang membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, dan atau melakukan atau menyuruh melakukan dan atau menyalahgunakan kekuasan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.
Dari sumber terpercaya yang dikutip dari PortalSulawesi diketahui bahwa, laporan terhadap tersangka MRP yang juga Kadis DPMPTSP Pemprov Sulteng ini telah selesai digelar pada tanggal 20 Juli 2023, sehingga statusnya yang semula masih saksi naik menjadi tersangka dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipiter tertanggal 21 Juli 2023.
Dalam lampiran surat Pemberitahuan penetapan tersangka, oknum MRP ini dilaporkan oleh direktur PT DDAJ terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi perijinan IUP yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Sulawesi Tengah.
Sanksi Menati PT ITSS Morowali atas Kasus Ledakan Smelter Nikel
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tak segan mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi dan penegakan hukum atas ledakan yang terjadi di smelter nikel Morowali milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) jika terbukti bersalah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dilansir dari laman Kemenaker mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan lapangan kedua yang dilakukan pada 8-11 Januari 2024, sebagai langkah pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

“Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Ida melalui siaran pers, Senin 8 Januari 2024.
Ida menerangkan, pihaknya tengah memastikan untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di smelter tersebut.
“Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan. Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut,” ucap Menaker.
Menaker mengatakan bahwa Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah serta berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya.
Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik pusat maupun daerah untuk melakukan penanganan permasalahan kecelakaan kerja ini dan melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang.
“Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi harus benar-benar dipastikan untuk menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia,” ucapnya.
Laporan Korupsi Proyek BPJN Sulteng, KPK Diminta Turun
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), ditengarai keropos dari dalam. Hampir setahun laporan dugaan korupsi proyek jalan dengan kode RR-01 senilai Rp 223,2 miliar itu, macet. Perlu pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk membereskan kebuntuan penyelidikan di bekas proyek yang digarap konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Sebelas bulan berlalu, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng melaporkan dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana atau (RRO1) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang digarap PT Nindya Karya KSO Passokorang dan Konsultan Pengawas PT Yodya Karya di Kejati Sulteng.

Sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan penyidik Kejati Sulteng, dalam mengusut laporan dugaan korupsi proyek bencana di Sulawesi Tengah yang melibatkan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan PPK bencana RR01 di Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah.
Laporan KRAK yang teregistrasi pada 14 Februari 2023 itu hampir seluruhnya macet. Jika berlarut-larut, perkara ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan koruposi dalam menyelamatkan keuangan negara yang sudah tergerus di bidang konstruksi jalan di Sulawesi Tengah.
Karena itu, lumrah adanya bila aktivis antikorupsi meminta KPK proaktif turun di Sulawesi Tengah menyelidiki laporan KRAK di Kejati Sulteng atas dugaan korupsi kebocoran anggaran bencana untuk proyek jalan RR01 senilai Rp 223,2 miliar yang nyaris terabaikan.
Peneliti KRAK, Abdul Salam, kepada media ini mengatakan laporan dugaan korupsi di proyek bencana untuk pemulihan infrastruktur jalan yang dibiayai melalui program RR01 yang pembiayaannya dibebankan melalui dana Western Indonesia National Roads Improvement Project (WINRIP) IBRD Loan 80-43-ID, terhenti di Kejati Sulteng.
“Sampai dengan hari ini, laporan kami tidak ada tindak lanjut. Meskipun dalam perkara ini, kabar yang kami dengar sudah banyak yang diperiksa termasuk juga kontraktornya. Ini ada apa sebenarnya, bisa macet begini, “ ujar Salam.
Menurut Salam, laporan resmi KRAK ke penyidik anti rasuah di Kejati Sulteng hampir setahun itu ditengarai tercemar. Apa yang terjadi dalam pengusutan laporan dugaan korupsi di proyek RR01 yang digarap konsorsium BUMN di bawah kendali Satker PJN Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, menjadi contoh terbaru.
Untuk itu kata Abdul Salam, KPK diminta turun tangan melakukan supervisi atas laporan KRAK di Kejati Sulteng terkait dengan dugaan korupsi di proyek bencana RR01 yang macet di Kejati Sulteng.
Hal itu menurut dia, dilakukan berdasarkan ketentuan UU No 19 Tahun 2019, dimana KPK dapat melakukan serangkaian tindakan pengawasan, penelaahan terhadap instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan laporan perkara.
“KPK harus turun di Sulawesi Tengah. Sejak kami laporkan proyek itu, sampai dengan detik ini kami belum pernah dikabarkan sejauh mana progres penanganannya. Bahkan, kami belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak kami sebagai pelapor, “ bebernya.