Berdasarkan dokumen yang mereka analisis, komponen ruang operasi dan ICU tercantum dalam pekerjaan yang mereka telusuri.
Karena itu, menurut Asrudin, kontrak awal, dokumen perubahan, gambar rencana, spesifikasi teknis, dan berita acara pemeriksaan perlu diperiksa untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan lingkup yang disepakati.
Adendum kontrak dimungkinkan dalam pengadaan pemerintah sepanjang memenuhi ketentuan. Karena itu, keberadaan perubahan kontrak tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran.
Hal yang perlu diuji ialah dasar perubahan, prosedur yang ditempuh, serta dampaknya terhadap fungsi fasilitas yang direncanakan.
Aliansi juga mempertanyakan rentang waktu antara berakhirnya program pinjaman Bank Dunia pada akhir Desember 2024 dan pelaksanaan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada Maret 2025.
Asrudin meminta penjelasan mengenai status kontrak, dasar pembiayaan pekerjaan setelah periode program berakhir, serta kemungkinan penerapan denda keterlambatan apabila persyaratan kontrak dan ketentuan yang berlaku terpenuhi.
Selisih waktu tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan perlu memastikan apakah berakhirnya program pembiayaan bertepatan dengan berakhirnya kewajiban kontrak atau terdapat mekanisme penyelesaian yang sah.
Selain itu, dasar penerbitan dokumen kelaikan fungsi bangunan juga perlu diperiksa, terutama jika terdapat pertanyaan mengenai kesiapan ruang operasi, ICU, sistem kelistrikan, dan pengolahan limbah. Penyelesaian fisik bangunan tidak otomatis membuktikan seluruh fasilitas siap memberikan pelayanan medis.
Desakan pemeriksaan juga disampaikan Azwar Anas, Ketua Dewan Pertimbangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Kamis, 15 Oktober 2026, Anas meminta Kejati Sulteng mencocokkan laporan progres, volume pekerjaan, dokumen penyelesaian, dan kondisi fisik bangunan.
Menurut Anas, pemeriksaan perlu mencakup peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta kontraktor sesuai tanggung jawab masing-masing.
“Universitas Tadulako adalah Perguruan Tinggi Negeri dan proyek ini menggunakan dana APBN, Kita berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kesesuaian dokumen, volume pekerjaan, serta potensi kerugian negara, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anas.
Ia menyebut ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta jasa konstruksi dapat menjadi acuan pemeriksaan apabila fakta dan bukti mendukung dugaan pelanggaran.


