Jakarta — Polemik proyek infrastruktur nasional kembali mencuat.

Manajemen PT Tureloto Battu Indah secara resmi melayangkan Somasi kepada Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, terkait pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan.

Somasi tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum sekaligus penanggung jawab pelaksana proyek, Enday Dasuki, dan melalui kpers rilis yang dibagikan kepada sejumlah media lokal di Palu pada Senin (26/1/2026).

Perusahaan saat ini mengerjakan proyek multiyears jalan nasional Trans Sulawesi ruas Tagolu–Tentena, yang ditargetkan rampung pada 2027.

Dalam keterangannya, Enday menjelaskan bahwa somasi dilayangkan menyusul pernyataan Harsono yang dimuat oleh Teraskabar.id, yang meragukan penyelesaian proyek preservasi jalan nasional tersebut sesuai kontrak.

“Pernyataan itu kami nilai tendensius, menyesatkan, dan berpotensi menimbulkan persepsi publik seolah-olah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek jalan nasional,” ujar Enday dalam surat somasinya.

Manajemen PT Tureloto Battu Indah membantah sejumlah poin yang disampaikan Ketua LSM KRAK, mulai dari tudingan progres pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan pencairan uang muka, klaim tidak adanya aktivitas pengaspalan di lapangan, hingga dugaan perusahaan tidak siap melaksanakan pekerjaan dan berpotensi menurunkan kualitas proyek demi keuntungan.

Menurut Enday, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaktahuan terhadap mekanisme pembayaran progres pekerjaan dan tata kelola proyek infrastruktur pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut berada di jalur utama antarprovinsi, sehingga klaim alat berat diparkir di tengah jalan dinilai tidak berdasar.

“Pekerjaan di lapangan tetap berjalan sesuai tahapan dan ketentuan kontrak. Tuduhan bahwa perusahaan tidak siap dan akan bermain pada kualitas serta volume pekerjaan adalah asumsi tanpa bukti,” tegasnya.

Dalam somasi itu, PT Tureloto Battu Indah meminta Harsono memberikan klarifikasi dan memuat pernyataan yang benar di media yang sama.

Perusahaan juga memberikan batas waktu 4 x 24 jam sejak surat diterima. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum akan ditempuh atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dikonfirmasi terpisah, Harsono Bareki Ketua KRAK Sulteng, mengaku terkejut atas beredarnya kabar di sejumlah grup WhatsApp pegiat antikorupsi yang menyebut dirinya telah menerima somasi hukum.

Informasi tersebut dikaitkan dengan pernyataannya di media mengenai proyek preservasi jalan nasional Tagolu–Tentena periode 2025–2027 yang dikerjakan PT TBI dengan nilai kontrak disebut mencapai lebih dari Rp 101,3 miliar.

Harsono menegaskan, hingga saat ini dirinya belum menerima somasi resmi secara langsung dari Kantor Hukum Enday Dasuki & Rekan maupun dari pihak perusahaan.

Karena itu, ia menilai informasi yang beredar masih simpang siur dan tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Saya belum bisa menanggapi isi somasi apa pun karena tidak pernah menerima suratnya secara resmi. Yang beredar hanya informasi di grup WhatsApp,” ujarnya.

Menurut Harsono, secara etika dan hukum, somasi seharusnya disampaikan langsung kepada pihak yang dituju, bukan melalui jalur informal.

Ia bahkan menyebut kabar tersebut sebagai tidak elegan jika benar terjadi demikian. Meski begitu, Harsono menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum.

“Kalau memang ada somasi resmi, silakan. Saya siap menghadapi di pengadilan. Apa yang saya sampaikan di media baru permukaan, substansinya akan kami buka pada forum hukum yang semestinya,” tegasnya.