4. Tidak Didahului Adzan dan Iqamat
Sama tidak didului dengan adzan atau iqamah. Cuma diserukan lafadz : Ashshalatu jamiah.
5. Tidak Disyariatkan Shalat Sunnah Sebelum serta Setelah
Sama tidak didahului atau ditutup dengan shalat sunnah qabliyah atau ba’diyah.
6. Disunnahkan Ada Khutbah Sesudahnya
Sama dilanjutkan dengan khutbah, tetapi posisinya bukan persyaratan sah, tapi sunnah. Seandainya sehabis shalat tidak ada khutbah, shalat itu masih tetap sah disebelah Allah.
Dan keduanya berbeda dengan khutbah Jumat, yang disebut rukun dari penerapan shalat Jumat. Tanpa adanya khutbah, karena itu semua jemaah tidak sah shalatnya.
7. Dianjurkan Untuk Dihadiri Oleh Semua Kalangan
Sama dihadiri oleh semua warga, baik lelaki maupun wanita, baik dewasa atau anak-anak, baik orang merdeka atau budak. Bahkan juga beberapa wanita yang haidh sekalipun masih tetap dianjurkan hadir.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ : أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ فِي الْعِيدَيْنِ : يَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى
Dari Ummu ‘Athiyyah Ra dia berbicara: “Rasulullah SAW memerintah ke kami untuk mengeluarkan hamba sahaya dan wanita haidh di hari Iedul Fithri dan Iedul Adha, supaya mreka bisa melihat kebaikan dan undangan muslimin. Dan wanita yang haidh menjauhi dari tempat shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)
8. Dikerjakan Nabi SAW di Luar Kota Madinah
