Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Sengketa Lahan Morowali Utara, Hakim Cek Lokasi Gudang Ore

Mereka juga mengajukan sejumlah dokumen sebagai bagian dari pembuktian, di antaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) 1997, Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) 2008, serta peta situasi.

Perkara tersebut diajukan oleh Saiman Samaliwu bersama anggota keluarganya. Adapun PT GNI dan PT SEI menjadi bagian dari pihak yang digugat dalam perkara sengketa tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, M. Wijaya S., S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan setempat penting karena majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek yang menjadi pokok sengketa.

Menurut dia, pemeriksaan lapangan tidak hanya berkaitan dengan posisi fisik tanah, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembuktian mengenai penguasaan dan hak keperdataan atas objek perkara.

“Tanah ini adalah ruang hidup yang telah mereka rintis dan rawat sejak tahun 1996,” kata Wijaya.

Ia menilai persoalan perlindungan hak atas tanah masyarakat perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut.

Namun, seluruh dalil dan bukti para pihak tetap akan diuji dalam proses persidangan.

Halaman Selanjutnya :Sengketa lahan Morowali Utara ini juga berkaitan dengan keberadaan aktivitas industri di...