Palu  — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Sekretaris Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR tambang di Kabupaten Morowali Utara.

Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan kepala desa berinisial A.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, mengatakan Y diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR desa periode 2021–2024 dengan cara mengelola dana di luar sistem resmi.

Penyidik menemukan adanya tim pengelola dana CSR yang dibentuk tidak sah, penggunaan rekening terpisah dari kas desa, serta transaksi tanpa pencatatan administrasi.

Y juga diduga menandatangani slip penarikan kosong dan menyerahkan dana kepada tersangka utama.

Salah satu transaksi yang disorot adalah penerimaan uang Rp732,8 juta dari perusahaan tambang pada November 2024, yang kemudian diserahkan kepada mantan kepala desa meski sudah nonaktif.

Akibat praktik tersebut, total kerugian negara akibat korupsi dana CSR mencapai Rp9,68 miliar berdasarkan hasil audit.

Saat ini, tersangka Y ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu.

Kejati Sulteng menegaskan akan terus mengembangkan kasus korupsi dana CSR perusahaan tambang ini untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.