TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Saling Silang Dokumen Tambang

Lima korporasi sepakat menolak tuduhan Bupati Taslim. Mereka merasa dikorbankan oleh tuduhan atas pemalsuan surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. “Saling silang Dokumen Tambang”.

Baca Juga : Terbidik “Rasuah” di Lahan Huntap

Menurutnya perseteruan yang semakin meruncing ini ditenggarai ada keterlibatan pihak tertentu yang mengambil kepentingan dalam kasus ini, sehingga merusak nama baik kelima perusahaan tambang yang menjadi klienya saat ini .

“Tolong hentikan pembusukan nama baik penghakiman dan menguntungkan.Jadi seolah-olah bahwa sudah melakukan tindakan yang salah dan seolah-olah semua kesalahan dituduhkan kepadanya padahal sekarang masih bekerja,” jelasnya sembari menambahkan. Jika mau ini ranah pidana, biarkan polisi yang bekerja nanti kalau memang ternyata berkembang Bagaimana bagaimananya kan kita bisa lihat nanti, kita menghargai proses hukum,” katanya.

Proses hukum yang dimaksud, tambah Mardiman, yakni melalui pengadilan maupun lembaga terkait. lembaga inilah yang diterjemahkan oleh mereka selaku LO (Legal Opini) Kejaksaan Tinggi maupun Ombudsman.

“Klien saya ini memilih melakukan upaya hukum legal opini. Kenapa kami perlu melakukan legal opini, karena salah satu persoalannya adalah dalam rekonsiliasi IUP dari Kabupaten ke Provinsi ketika Undang-Undang Pemerintahan Daerah, IUP kami ini tidak diserahkan dalam rekonsiliasi dan terakhir rekonsiliasi pada saat itu di tahun 2016. Olehnya itu kami meminta kepada ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Sulteng untuk menyerahkan hal ini ke Pusat dikarenakan barang ini memang tidak diserahkan oleh Kabupaten ke Provinsi. Itu salah satu poinnya,“ tutup Mardiman Sane.

Baca Juga : Rumit Problem Proyek Asal Untung

Sepekan yang lalu Pemerintah Kabupaten Morowali, melaporkan lima perusahaan yang diduga telah memalsukan surat penyerahan IUP OP pada Gubernur Sulteng dengan Nomor 503/0125/Umum/I/2022 yang di tandatangani Bupati Morowali, Taslim, pada 20 Januari 2022 lalu.

Kelima perusahaan itu, diantaranya
1. Surat Nomor 315/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Citra Teratai Indah.
2. Surat Nomor 316/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Kurnia Degess Rapitama.
3. Surat Nomor 317/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Gemilang Bumi Lestari.
4. Surat Nomor 318/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Hikari Jeindo.
5. Surat Nomor 319/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Putra Sulawesi Mining.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!