“Jika itu selesai, pasti sudah lambat. Karena jika diperhitungkan dengan usia beton Jembatan, tidak mungkin kontraktor paksakan pekerjaan itu rampung dengan sisah waktu dua bulan lagi. Sudah pasti akan diberlakukan denda” singkat salah satu sumber Koran Trilogi yang meminta identitasnya tidak di publish.
Penggantian jembatan Maliwuko, senilai Rp 3 miliar lebih yang dihelat BPJN XIV Palu melalui Satker SKPD-TP Dinas Kimpraswil Provinsi Sulawesi Tengah itu mengingatkan kita dengan pembangunan jembatan Torate cs yang dihelat dinas yang sama, yang menyeret empat orang itu ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng akibat diduga terindikasi Korupsi.
Penulis : Wahyudi / Koran Trilogi
