Propam Polda Sulteng tengah menginvestigasi perilaku tidak profesional yang diduga dilakukan oleh Ipda MA, Kanit PPA Polresta Palu, dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari AM, yang menyatakan bahwa istrinya bertemu dengan Ipda MA di sebuah hotel di Kota Palu.
AM, pelapor sekaligus terlapor dalam kasus KDRT yang melibatkan dirinya dan istrinya, menyampaikan bahwa istrinya mengaku telah bertemu dan berpelukan dengan Ipda MA di salah satu kamar hotel.
Baca Juga : IPW Desak Kapolda Sulteng | Nonaktifkan Kombes Pol Dodi Darjanto Demi Integritas Polri !
AM menyebutkan bahwa Ipda MA sering kali menghubungi dan mengajak istrinya untuk bertemu di luar kantor Polresta Palu dengan dalih kepentingan pemeriksaan.
Namun, AM menduga bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur profesional.
“Istri saya sebagai korban dari kasus yang ditanganinya, Ipda MA kerap kali menghubungi dan mengajak istri saya untuk bertemu diluar untuk kepentingan pemeriksaan. Ipda MA juga seringkali menolak jika pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Palu,” ungkap AM dalam laporannya, yang di sadur dari media Diksi yang berjudul “Kanit PPA Polresta Palu Dilaporkan ke Propam, Diduga Temui Istri Pelapor di Hotel”.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengonfirmasi adanya laporan tersebut namun menambahkan bahwa laporan tersebut telah dicabut pada tanggal 24 Juni 2024.

Meskipun laporan telah dicabut, proses disiplin terhadap Ipda MA masih berlangsung di Propam Polda Sulteng.
