Aparat Polsek Bahodopi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya pada Kamis (15/10/2020) dini hari.
Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan kepada media ini, Kamis (15/10/2020) malam mengatakan, ada dua orang yang ditangkap dari salah satu kamar indekos di lorong Perintis Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.
“Dua orang ini adalah pengedar dan satunya lagi pemakai,” tuturnya.
Dia mengatakan, dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial F (36) dan H (27), keduanya warga Desa Fatufia.
