Aparat Polsek Bahodopi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya pada Kamis (15/10/2020) dini hari.

Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan kepada media ini, Kamis (15/10/2020) malam mengatakan, ada dua orang yang ditangkap dari salah satu kamar indekos di lorong Perintis Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.

“Dua orang ini adalah pengedar dan satunya lagi pemakai,” tuturnya.

Dia mengatakan, dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial F (36) dan H (27), keduanya warga Desa Fatufia.

Bersama dua pelaku tersebut, polisi juga menyita 24 bungkus paket kecil diduga sabu-sabu seberat 6,47 gram, satu set alat isap atau bong, uang tunai Rp 200 ribu, sebuah tas selempang dan sebuah kotak plastik kecil tempat sabu-sabu.

Menurut Kapolsek Zulfan, penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Bahodopi ini setelah menerima adanya informasi dari masyarakat.

“Saat ini kasusnya masih didalami dan dalam pengembangan,” katanya.