Pengungkapan kasus sabu-sabu itu berdasarkan hasil penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III AKBP P Sembiring.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Sabtu (5/9/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Didik menjelaskan, penggerebekan di salah satu rumah indekos Jalan Asam III tersebut menindaklanjuti informasi warga dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Hasil penggerebekan itulah polisi menemukan pelaku MP bersama H yang diketahui memiliki dan menguasai 18 paket sabu-sabu seberat bruto sekira 891,35 gram.
