Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

POLDA SULTENG BERHASIL MENANGKAP DUA PENGEDAR SABU SEBERAT 891,35 Kg

Pengungkapan kasus sabu-sabu itu berdasarkan hasil penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III AKBP P Sembiring.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Sabtu (5/9/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu-sabu yakni berinisial MP (27) dan H (25), warga Jalan Asam, Kelurahan lere, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Didik menjelaskan, penggerebekan di salah satu rumah indekos Jalan Asam III tersebut menindaklanjuti informasi warga dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Hasil penggerebekan itulah polisi menemukan pelaku MP bersama H yang diketahui memiliki dan menguasai 18 paket sabu-sabu seberat bruto sekira 891,35 gram.

ADVERTISEMENT
Example 300x600
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Halaman Selanjutnya :Bersama pelaku juga diamankan sebuah alat penimbang sabu-sabu, empat unit telepon genggam...
Komentar
maks. 1000 karakter

    Jadilah yang pertama berkomentar.