“Status izin usaha PT Kurnia Luwuk Sejati jelas dan sah. Kami memiliki IUT yang dikeluarkan pemerintah provinsi sebagai dasar operasional perusahaan,” tegasnya.
Baca Juga : Kontribusi Pajak PT Kurnia Luwuk Sejati Melejit | Ekonomi Morowali Utara Ikut Terdongkrak
Terkait adanya dokumen yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, pihak perusahaan mengaku belum menemukan keabsahan surat tersebut.
Hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut resmi dari instansi terkait yang menguatkan isi dokumen tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, perusahaan juga tengah menjalankan proses penyesuaian sistem perizinan.
Ferdinand mengungkapkan bahwa saat ini PT Kurnia Luwuk Sejati sedang dalam tahap migrasi perizinan lama ke sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam menyederhanakan sistem perizinan usaha di Indonesia.
“Kami berkomitmen mengikuti arahan pemerintah daerah dan saat ini sedang dalam proses migrasi perizinan ke OSS melalui dinas terkait,” jelasnya.
Baca Juga : PT Kurnia Luwuk Sejati Buka Suara Soal Legalitas & Konflik Lahan Sawit di Morowali Utara
Migrasi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi serta memastikan seluruh dokumen perizinan terintegrasi secara nasional.
Dalam pernyataan resmi PT Kurnia Luwuk Sejati, perusahaan juga menekankan bahwa hubungan dengan masyarakat sekitar selama ini berjalan baik.
Namun, diakui terdapat dinamika di lapangan yang berpotensi memicu konflik.
