Disamping itu, disebut bahwasanya dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatakan perkawinan dilarang jika ketentuan agama larang dan ketentuan yang lain berlaku.
Berdasar UU Perkawinan yang sudah disebut awalnya kita bisa ambil ringkasan jika secara hukum menikah ikuti tuntunan agama pihak yang hendak mengadakan pernikahan atau perkawinan.
Administrasi perkawinan ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Yang mana di dalam UU itu menerangkan jika pernikahan berbeda agama dibolehkan secara administrasi dengan beberapa catatan seperti ikuti UU Perkawinan, dipastikan syah secara agama, dan sudah terdaftar di Kementerian Masalah Agama (KUA).
Kesimpulan
Pernikahan berbeda agama sering jadi pro-kontra di kehidupan bermasyarakat untuk ummat muslim dan sebagai Masyarakat Negara Indonesia. Keberagaman beragama di Indonesia memunculkan hubungan antara ummat beragama yang selanjutnya memunculkan peluang-peluang untuk menikah berbeda agama.
Ikuti ketentuan yang berjalan di Indonesia jika pernikahan ditata dalam UU Perkawinan yang mengatakan jika pernikahan dipandang sah bila sesuai ajaran yang berjalan. Bila yang menikah ialah seorang muslim/muslimah karena itu sesuai tuntunan islam jika haram untuk menikah dengan non-muslim seperti yang telah diterangkan melalui alasan Ayat Suci Al-Qur’an dan fatwa-fatwa ulama yang ada.
