Tata langkah bayar zakat fitrah termasuk bacaan niat, doa, waktu atau hukum dan ketentuannya telah ditata sebegitu rupa oleh agama. Hal tersebut mempunyai tujuan supaya ibadah menjalankan zakat fitrah dapat terwujud secara baik.
Zakat Fitrah sebagai salah satunya sisi dari zakat, di mana kewajibannya ditanggung ke semuanya orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang wafat pada malam Lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal.
Zakat fitrah disebutkan zakat jiwa yakni tiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberi harta yang berbentuk makanan dasar ke orang yang memiliki hak menerimanya, dan dikeluarkan di bulan Ramadhan sampai dengan saat sebelum shalat Idul Fitri di bulan Syawal.
Kenapa disebutkan Zakat Fitrah? karena fitrah memiliki arti suci, hingga arah kegiatan itu untuk mensucikan tiap jiwa seorang muslim pada tiap tahunnya.
Tata cara membayar zakat fitrah
Saat sebelum membayarkan zakat fitrah, perlu ketahui beberapa tata caranya.
Adapun tata langkah bayar zakat fitrah, bacaan niat dan doa, Arab, latin, makna:
1. Pilih makanan dasar (seperti beras, sagu, jagung dan lain-lain) yang terbaik, minimal sama yang biasa kita makan setiap harinya
2. Ukur beras sesuai ketetapan yang ada yakni jika memakai ukuran literan maka gunakan usuran yang stándar, tidak begitu kecil,
kita mengambil 3 liter atau lebih. Jika memakai timbangan pastikan timbangannya pas tidak berkurang, kita mengambil 2,5 kg beras.
Untuk yang keluarkan zakat bisa berdoa dengan niat :Bacaan Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri ‘anni wa ‘an jamii'i mas yalzamunii nafaqotuhun syar'an fardhon lillaahi ta'aalaa.
Arti: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta'aalaa)
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala
Niat Zakat Fitrah untuk Istri / Suami
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhon lillaahi ta'aala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘aalaa”
4. Makanan Pokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diserahkan kepada panitia baik di Masjid, Musala atau lainnya.
5. Menyerahkan tepat waktu sesuai dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri
6. Panitia menerima zakat dengan berdoa :
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْراً، وبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أبْقَيْتَ
Aajarakallahu fiimaa a'athita waja'alahu laka thohuuran, wabaaraka laka fiima abqaita.
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dalam apa yang telah engkau berikan, dan semoga Allah menjadikan apa yang engkau berikan kesucian bagimu, dan semoga Allah memberkatimu di dalam harta yang telah engkau sisihkan”.
Sedangkan bagi orang yang memberikan zakat juga disunnahkan membaca doa berikut:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Ya Rabb kami. Terimalah dari kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian.
7. Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak
menerimanya.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah bisa dilaksanakan secara langsung ke mustahik dan bisa lewat amil zakat. Waktu harus bayar zakat fitrah ialah saat terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadan (malam takbiran) sampai saat sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
Tidak ada larangan zakat fitrah dibayar awalnya yaitu mulai dari 1 Ramadan. Jika zakat fitrah dibayar sesudah shalat Idul Fitri, karena itu dianggap sebagai sedekah biasa.Dalam hadits disebutkan:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat
Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya
setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.” (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas )
Adapun waktu bayar zakat fitrah ialah seperti berikut:
1. Waktu harus yakni semenjak terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan samapai mendekati Shalat Idul Fitri
2. Waktu haram yakni bayar zakat fitrah sesudah tenggelam matahari di hari raya Idul Fitri
3. Waktu afdal (lebih baik) yakni setelah shalat subuh tanggal 1 Syawal saat sebelum ke shalat Idul fitri.
4. Waktu mubah (boleh) yakni semenjak tanggal 1 Ramadan sampai dengan bulan akhir Ramadan.
5. Waktu makruh yaitu setelah shalat idul fitri saat sebelum terbenamnya matahari di tanggal 1 Syawal.
Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya harus untuk tiap orang Islam baik lelaki atau wanita, merdeka atau hamba sahaya.
Orang yang berkewajiban bayar zakat fitrah jika memiliki kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awalnya sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.Dasar hukum membayar zakat fitrah yakni hadits Nabi SAW:
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum. (HR.Muslim:1635)
Dengan hadis di atas, zakat fitrah sebagai alat pembersih untuk orang-orang yang berpuasa dan dikeluarkan saat sebelum shalat Idul Fitri. Selanjutnya yang perlu kita beri perorang/jiwa sekitar 3,1 liter atau sekitaran 2,5 Kg dan hanya diberi dalam satu tahun sekali.
Wallahu A'lam