TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Pernikahan Beda Agama Dalam Pandangan Islam

“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” 

Hukum Menikah Berbeda Agama Menurut Ulama

Umumnya ulama menyepakati jika hukum menikah berbeda agama ialah haram terkecuali ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Tetapi, pada saat ini sangat sulit bahkan juga hamper tidak dapat kita mendapati ahli kitab Yahudi dan Nasrani yang menggenggam tegar ajaran Nabi Musa sama kitab Taurat dan Nabi Isa dengan Injil yang sebetulnya. Hingga bisa diambil kesimpulan jika sangat mustahil untuk lakukan pernikahan berbeda agama.

Di Indonesia, beberapa organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah mempunyai fatwa dan penglihatannya pada pernikahan berbeda agama. MUI keluarkan fatwa jika hukum menikah berbeda agama ialah haram ingat terlalu banyak mafsadatnya dibanding dengan maslahatnya.

NU dan Muhammadiyah juga ikuti tapak jejak MUI dalam putuskan hukum menikah berbeda agama dengan keluarkan fatwa larangan dan haram untuk menikah berbeda agama dengan merujuk pada ayat suci Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 221.

Hukum Menikah Berbeda Agama Menurut Undang-Undang di Indonesia

Pernikahan di Indonesia diatur secara hukum yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan yang mengeluarkan bunyi “Perkawinan ialah sah, jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Halaman Selanjutnya :Kesimpulan