“Kaitannya dengan pemeriksaan yang akan dilakukan adalah untuk mencari tahu apakah kegiatan itu dilakukan dengan perencanaan. Dari sisi teknis, dalam konteks pengadaaan tanah maka instansi yang membebaskan tanah harus melakukan dokumen perencanaan. Kita ingin melihat apakah memang itu terdapat kegiatan pelepasan asset yang tidak hanya melakukan pelebaran 2 meter, tetapi juga melakukan pembelian lahan dan rumah yang sedang kita dalami, “ papar Greafik.
Selanjutnya, tambah Greafik, yang kedua adalah Kepala Dinas PU terdahulu, alasannya kita menduga bahwa yang bersangkuatan (Kadis) adalah orang yang paling banyak tahu tentang latar belakang, ruang lingkup, serta tujuan daripada pelaksanaan proyek pembangunan jembatan.
“ Karena harus kita ketahui di dua instansi yang berbeda, Dinas PU anggarannya melekat terkait dengan pembangunan jembatannya. Sementara pelebaran tanahnya anggarannya melekat di DIPA Dinas Tata Ruang dan Pertanahan. Kita ingin mengetahui apakah dalam kegiatan itu memilki satu perencanaan yang sama atau perencanaan yang berbeda, “ ungkapnya.
Namun demikian dalam kasus ini, beber Greafik, sejauh ini Kejari Palu belum menetapkan tersangkanya.
“ Yah, belum ada tersangkanya. Tetapi masih terperiksa. Sejauh ini penyidik sudah melakukan koordinasi kepada auditor negara (tidak disebutkan). Guna menyatukan persepsi apakah peristiwa ini adalah peristiwa dari sisi pidana yang menimbulkan keuangan negara, atau kemahalan harga pembebasan lahan. Namun, untuk menentukan berapa besar kerugian negara bukan pihak kami kejaksaan yang menghitungnya, “ sebutnya.
Dijelaskannya, perkara ini penyelidikannya hanya lebih dua minggu sudah naik ke tahap penyidikan, yang dilakukan adalah mengumpulkan keterangan, keterangan saksi, keterangan surat, yang kemudian diramu sedemikian rupa dalam sebuah berkas perkara.
“ Selanjutnya, kita akan menyimpulkan dari alat bukti yang sudah kita kumpulkan, itu dua hal. Yaitu pertama, apakah peristiwa ini adalah peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara atau bukan. Kedua, apabila menimbulkan keuangan negara, maka kita akan meminta pendapat ahli. Kalau dapat dihitung maka auditor sependapat bahwa terjadi perbuatan melawan hukum yang berakibat ruginya keuangan negara. Setelah itu, penyidik akan mengumpulkan semua data, surat, tandatangan, yang kemudian dibahas dengan auditor untuk disimpulkan, bahwa benar telah terjadi kerugian negara yang nilainya adalah sekian, “ pungkasnya.
