
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih lima bulan akhirnya Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menyatakan berkas perkara yang dikirim lengkap (P.21) sehingga penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” tutup Didik.
