“Tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong,” demikian penjelasan melalui rilis yang diteruskan kepada Koran Trilogi, Selasa 22 September 2020.
Tersangka adalah oknum Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong yang telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLT terhadap dampak wabah covid.19 yang bersumber dari anggaran APBN tahun anggaran 2020 melalui dana Desa (DD) Desa Siniu Kec. Siniu Kab. Parigi Moutong.
Tersangka inisial G (53 th), tambah Didik, diduga melakukan penyimpangan penyaluran BLT sebesar Rp 19.500.000 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan oleh penyidik telah dijerat pasal 12 huruf c UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
