Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) terus mengusut kasus penipuan investasi Palu yang melibatkan 21 tersangka.

Sindikat ini beroperasi dengan modus trading online dan berhasil menipu korban hingga miliaran rupiah.

Baca Juga : Polda Sulteng Bongkar Kasus Curas, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng terus berkembang, dengan temuan terbaru yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain dari Sulawesi Selatan.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa sebuah ruko yang berkedok sebagai agen travel transportasi.

Dari hasil penyelidikan, para korban yang menjadi sasaran sindikat ini bukanlah warga Indonesia, melainkan warga negara Malaysia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka menargetkan korban berkewarganegaraan Malaysia,” ujar Djoko saat konferensi pers di Palu, Jumat (31/1/2025).

Dalam pengungkapan lebih lanjut, polisi menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain berinisial R, yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Baca Juga : BNN Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia | 19,8 Kg Sabu Diamankan di Sulawesi Tengah

“R saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia memiliki peran penting dalam menyediakan fasilitas operasional, termasuk tempat dan pengadaan perangkat komunikasi yang digunakan dalam aksi kasus trading online Sulteng,” jelas Djoko.

Dari barang bukti yang diperoleh, penyidik menemukan petunjuk terkait sembilan korban, berdasarkan analisis nomor rekening yang tersimpan di ponsel para tersangka.

Semua rekening tersebut teridentifikasi sebagai rekening bank luar negeri. Selama beroperasi, sindikat ini diduga telah meraup keuntungan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp4,9 miliar.

Selain itu, dua dari 21 tersangka yang ditangkap masih berusia di bawah umur.

Baca Juga : Sabu di Kemaluan : Wanita Ini Sukses Bikin Polisi ‘Terpana’ di Pelabuhan Taipa Palu, Sabu Bersembunyi di Area Terlarang !

“Kami telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu untuk memberikan pendampingan kepada dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini mereka sedang menjalani penelitian kemasyarakatan (litmas) sebelum keputusan hukum lebih lanjut diambil,” tambah Djoko.

Dalam upaya mengungkap lebih dalam praktik kejahatan ini, penyidik berencana mengirimkan 37 unit handphone yang disita dari para tersangka ke laboratorium forensik untuk analisis digital forensic.

Langkah ini bertujuan untuk menggali informasi tambahan terkait jaringan sindikat ini serta pola operasinya.

Kasus penipuan investasi Palu ini menambah daftar panjang kejahatan sindikat penipuan Sulawesi Selatan yang menggunakan modus trading online sebagai kedok untuk menipu korban internasional.

Baca Juga : Tinggal Selangkah Lagi ! Ikon Baru Jembatan Palu IV Capai 92,41%, Ini Detail Terbarunya !

Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan ini serta mengungkap pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Djoko.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kepolisian juga mengajak siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus trading online Sulteng ini untuk melapor guna mempercepat pengungkapan jaringan kejahatan tersebut.