“Hasil kesepakatan kemarin kami rapat, kami akan melaporkan ke Polda atas nama Lembaga LPM dan satu lagi laporan ke Polresta beberapa nama yang diduga memberikan informasi palsu ke media. Tuduhan itu merupakan fitnah. Kami tidak memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan tanah karena itu di luar kewenangan kami sebagai lembaga kemasyarakatan” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin sore, 28 April 2025 lalu, puluhan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Talise Penggarap Lokasi Laranggarui melakukan aksi penyegelan kantor LPM Talise.
Aksi ini dipicu oleh dugaan penjualan lahan garapan secara sepihak oleh oknum pengurus LPM kepada PT CPM. Warga memasang spanduk bertuliskan “Segel LPM, turunkan oknum mengatasnamakan lembaga yang membodohi masyarakat” sebagai bentuk protes.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua LPM Talise, Toni Hasbi, menyatakan bahwa seharusnya pihak Kelurahan Talise melakukan koordinasi dengan pengurus LPM untuk memediasi dan berdiskusi dengan warga guna meluruskan informasi terkait tuduhan tersebut.
Ia juga menyoroti indikasi dugaan keterlibatan beberapa oknum dari pihak Kantor Kelurahan Talise dalam memperkuat narasi yang tidak benar ini, yang dinilai turut memperkeruh situasi dan menyebabkan penyegelan kantor LPM.
“Kami dengan tegas menyatakan itu tidak benar, bahwa tidak pernah terjadi jual beli, maupun transaksi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh Pengurus LPM Talise kepada pihak manapun terkait lahan itu,” tegas Toni Hasbi.
