Ia menambahkan bahwa LPM sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset tanah, terlebih yang berstatus lahan garapan masyarakat.
LPM Talise, menurut Toni, siap membuka ruang klarifikasi dan dialog secara terbuka apabila masyarakat menginginkan penjelasan resmi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan berdasarkan data dan bukti, bukan asumsi.
Sementara itu dikutip dari Radar Sulteng, General Manager Eksternal Affairs and Security PT CPM, Amran Amir, saat dikonfirmasi, membantah adanya transaksi jual beli lahan antara pengurus LPM Talise dengan pihaknya.
“Tidak ada pengurus LPM Talise yang menjual lahan ke CPM. Saya tidak paham yang mana lahan di kompleks Bukit Laranggarui itu,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan apakah ada bukti transaksi jual beli yang dimiliki oleh pihak yang menuduh ?.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Talise terkait dugaan keterlibatan oknum internal dalam penyebaran informasi yang dituding menyesatkan tersebut.
Pengurus LPM Talise menyatakan akan tetap menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan atas pencemaran nama baik lembaga dan pribadi pengurus.
