Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai mengatakan penangkapan pelaku DW didasari laporan pengaduan Nomor : LP/15/VI/2019/Poldasu/Res T. Balai/ Sek ST. Raso, tertanggal 25 Juni 2019. Pencurian itu diketahui pada hari Senin 24 Juni lalu sekira pukul 06.30 Wib oleh kepala sekolah Madrasah.
Kronologis peristiwa itu bermula saat pihak sekolah terkejut terkejut melihat peralatan sekolah berupa 1 unit televisi LCD merk Changhong warna hitam ukuran 32 inchi, 1 unit digital merk Indihome warna hitam, 1 unit loudspeaker aktif warna hitam dan buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dari sekolah itu.
Pihak kepolisian menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku DM dirumah keluarganya.


